Pro dan Kontra Kenaikan Tarif Parkir

16:42


Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menaikkan tarif parkir per 1 Februari 2012. Ada yang mendukung, ada pula yang masih kaget karena tidak ada sosialiasi. Diharapkan kebijakan itu mampu menjadi solusi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi serta perbaikan angkutan umum.

Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menyatakan mendukung kenaikan tarif parkir off street di seluruh gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan menjadi Rp 4.000 per jam dari awalnya hanya Rp 3.000 per jam.

Ketua DTKJ Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kenaikan tarif parkir off street itu sudah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 tahun 2012 tentang Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum Di Luar Badan Jalan.

“Di pergub, tarif parkir ditentukan antara Rp 3.000 hingga Rp 5.000 per jam. Jadi diserahkan kepada pengelola gedung atau pengelola parkir untuk menaikkan hingga batas maksimal,” ujarnya.

Namun, Tigor meminta agar kenaikan tarif tersebut juga diiringi dengan perbaikan angkutan umum oleh Pemprov DKI Jakarta. Tak hanya itu, semua mall diharapkan sudah terintegrasi dengan angkutan umum reguler dan bus Transjakarta.

“Angkutan umumnya sudah mulai diperbaiki oleh Pemprov. Mau yang seperti apa lagi? Parkir itu salah satu alat kendali penggunaan kendaraan pribadi, dengan tarifnya yang mahal. Jadi kalau nggak mau kena tarif mahal ke mall, ya jangan bawa kendaraan pribadi,” ungkapnya.

Terkait keberatan warga karena tidak ada sosialisasi dan buruknya layanan transportasi massal atau angkutan umum di Jakarta, Tigor menjelaskan, protes tersebut terjadi karema sudah lama menggunakan angkutan umum.

“Ya kalau begitu juga keberatan, bagaimana dengan warga yang selama ini sudah menggunakan angkutan umum? Apa para pengguna angkutan umum sekarang termasuk orang yang kurang layak karena pakai angkutan umum yang mereka anggap nggak layak?” tandasnya.

Seperti diberitakan, masyarakat Jakarta mengeluhkan kenaikan tarif parkir off street untuk mobil yang kembali naik dalam hitungan bulan saja. Pada Oktober 2012, tarif parkir off street naik menjadi Rp 3.000 per jam dari awalnya Rp 2.000.

Sekarang di beberapa pusat perbelanjaan sudah menaikkan tarif parkir menjadi Rp 4.000 per jam. Seperti Pacific Place, FX Plaza, Grand Indonesia dan Senayan City. Kenaikan tarif parkir yang tanpa sosialisasi ini disesalkan sebagian masyarakat. Mereka umumnya baru tahu tarif parkir naik setelah membayar tarif parkir.

“Saya kaget, kok baru dua jam saya harus bayar Rp 9.000. Saya tanya petugas tiket parkirnya, katanya tarif parkir sudah dinaikkan. Saya tanya, kok nggak ada pengumuman, si petugas cuma senyum-senyum saja,” ujar seorang pengunjung FX Plaza.

Pada dasarnya, dia  tak mempersoalkan tarif parkir mau dinaikkan setinggi-tingginya, asalkan Pemprov DKI Jakarta sudah menyediakan sarana transportasi massal dan angkutan umum yang terintegrasi, nyaman dan aman.

Yaitu, mass rapid transit (MRT), monorail dan bus yang berkualitas bagus. Tak seperti Metromini, Kopaja atau Mikrolet yang jauh dari aman dan nyaman.

Nyatanya, fasilitas transportasi massal di Jakarta tersebut belum terintegrasi dengan angkutan umum. Ditambah lagi, banyak laporan mengenai kejahatan di angkutan umum dan sebagian besar korbannya perempuan dan anak-anak.

Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan mengatakan, akan menanyakan kenaikan tarif parkir off street yang terkesan mendadak ini. “Memang ada keluhan masyarakat soal itu. Akan kita tampung dan kita tanyakan kepada Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.

Ferrial menjelaskan, DPRD bersama Pemprov DKI saat ini sedang melakukan perbaikan angkutan umum dan bus Transjakarta dengan penambahan armada bus Transjakarta yang akan direalisasikan tahun ini.

Disebutkan, pemberlakuan kebijakan baru ini berdasarkan Pergub No.120 tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum Di Luar Badan Jalan. Pergub itu telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta sejak 18 September 2012 dan mulai diterapkan sejak Pergub itu diundangkan pada 19 September 2012.

Berdasarkan Pergub No.12 tahun 2012, besarnya biaya parkir untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih, dihitung berdasarkan tarif atas pemakaian jam pertama sebagai tarif dasar, ditambah tarif berikutnya atas pemakaian petak parkir.

Kenaikan tarif parkir sudah termasuk pajak parkir dan jaminan keamanan atas risiko kehilangan dan kerusakan kendaraan di tempat parkir. Rinciannya, kenaikan tarif parkir di pusat-pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu, serta perkantoran dan apartemen, untuk kendaraan jenis sedan, jeep, pickup, minibus dan sejenisnya adalah Rp 3.000 hingga Rp 5.000 pada jam pertama. Pada jam berikutnya Rp 2.000 hingga Rp 4.000.

Wagub Jangan Omdo Perbaiki Transportasi
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok menilai, kenaikan tarif parkir di sejumlah gedung perkantoran maupun pusat perbelanjaan di Jakarta dapat mengatasi kemacetan dengan cepat. Hal itu, katanya, tentu akan diimbangi dengan peningkatan jumlah armada transportasi massal oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Sebetulnya jika pengelola mall menaikkan tarif parkir, tentu pakai logika survei juga. Karena kalau dinaikkan terlalu tinggi pasti akan berdampak juga pada jumlah pengunjungnya. Kenyataannya, meski mahal pengunjung mall tetap berdatangan,” ujar Ahok.

Menurut bekas Bupati Belitung Timur ini, naiknya tarif parkir tersebut bisa berdampak baik dengan diberlakukannya pajak online di bidang perparkiran.

“Ini sesuatu yang boleh saja ada pajak online. DPRD juga menyetujui,” katanya.

Efek lainnya, lanjut Ahok, akan mengurangi penggunaan mobil pribadi oleh masyarakat. Sebab, masyarakat akan merasakan beratnya biaya parkir yang tinggi terutama selama jam kerja.

“Salah satu cara agar banyak orang yang beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum adalah menaikkan tarif parkir tadi. Di luar negeri juga begitu,” jelasnya.

Dia menegaskan, dengan adanya kebijakan tarif parkir yang mahal, tentu akan memacu Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas maupun kuantitas alat transportasi massal. Sehingga warga nanti bisa beralih menggunakan angkutan umum. Jumlah armadanya pun sudah  sesuai dengan kebutuhan.

“Saat ini, kami fokus bagaimana memperbanyak jumlah armada bus di jalur Transjakarta,” ungkapnya. Diharapkan, janji perbaikan transportasi ini tidak omong doang alias omdo.

 Seperti diketahui, beberapa mall dan perkantoran sudah menaikkan tarif parkir yang berlaku sejak 1 Februari. Untuk tarif parkir mobil dari Rp 3.000 per jam menjadi Rp 4.000 per jam.

Tarif tersebut tercatat lebih mahal dibanding tarif sebelumnya. Dalam Keputusan Gubernur No. 48 tahun 2004, yang menjadi acuan tarif parkir sebelumnya, untuk kendaraan jenis sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya yang merupakan Rp 1.000 hingga Rp 2.000 pada jam pertama dan jam berikutnya Rp 1.000 hingga Rp 2.000.

Sedangkan untuk bus, truk dan sejenisnya, Rp 2.000 hingga Rp 3.000 pada jam pertama dan jam berikutnya Rp 2.000 per jam. Kemudian untuk sepeda motor hanya Rp 500 dan jam berikutnya Rp 500.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »