JAKARTA – Pembatasan kendaraan melalui plat nomor ganjil genap mendesak dilakukan. Langkah Gubernur Jokowi yang tetap ngotot memberlakukan kebijakan tersebut mendapat dukungan luas. Masyarakat menunggu segera dilakukan.
Alasannya, agar nantinya pemilik kendaraan terutama mobil tidak beralih ke sepeda motor. Dengan diterapkan untuk kedua jenis ini, maka dapat menekan kemacetan lalulintas.
Di samping itu, kata Sekretaris Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini, sebelum kebijakan ini diberlakukan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta harus memastikan semua stiker sebagai pembeda kendaraan bernomor polisi genap atau ganjil telah sampai ke seluruh pemilik kendaraan.
Dalam sosialisasi itu nantinya, dishub dapat mulai menerapkan, tanpa harus menindak. Tujuannya melihat sejauh mana kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap adanya kebijakan tersebut.
TEKNIS PELAKSANAAN
Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, mengaku saat ini pihaknya tengah mempersiapkan teknis pelaksanaan. Terutama dalam penindakan disiapkan stiker dua warna. Merah untuk plat nomor genap dan hijau plat nomor ganjil. Seperti untuk mobil bernomor polisi B XXX67 PJ, dianggap ganjil. B XXX50 NN atau B XXX24 NO dianggap plat nomor genap.
Dishub tengah mencetak stiker tersebut. Nantinya dibagikan ke setiap pemilik mobil pribadi. Bila seorang memiliki dua mobil, akan diberikan dua stiker. “Stiker ini dibagikan berdasarkan nomor polisinya,” ujar Pristono.
Mencegah dipalsukan oleh pihak tidak bertanggungjawab, sambung Pristono, pencetakan stiker dilengkapi dengan hologram. “Kalau ada yang memalsukan mudah diketahui,” tegas Pristono.
Dalam pelaksanaan awal , penindakan dan pengawasan dilakukan secara manual dengan melibatkan jajaran kepolisian dan dishub.
Pristono menyebutkan penerapan genap ganjil ini akan disertai dengan peraturan gubernur .