NTMC - Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Anton Setiadi, menetapkan delapan komitmen Sukseskan Pemilu 2014 guna mengantisipasi berbagai ancaman Kamtibmas Nasional antara lain:
- bertekad mencegah dan menuntaskan konflik melalui program
Pemolisian Masyarakat atau Polmas.
- Polri harus netral dan independen.
- mampu mengakomodasi komplain masyarakat.
- menampilkan
tauladan kepemimpinan sekaligus anti KKN dan kekerasan.
- utamakan
peran, tugas dan kewajiban.
- menolak perintah atasan yang
melanggar hukum.
- wujudkan kredibilitasi, reputasi dan soliditas
kesatuan dengan kedepankan hukum sesuai fakta.
- berdayakan
pengawas eksternal independen juga transparansi.
"Persiapan Polri
dalam pengamanan Pilkada, Pileg sampai Pemilu 2014 juga menyiapkan tata
cara dengan menerbitkan STPP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan Pemilu,
Red) sesuai Perkap No 6 tahun 2012. Artinya, STTP kampanye harus
diberikan oleh pejabat yang berwenang sebagai peserta Pemilu Presiden,
Pemilu Legislatif dan Pilkada," ujarnya. Selasa, (26/3/2013)
Untuk mendukung
kelancaran kegiatan pemilu tersebut berdasarkan tujuh peraturan, yaitu
UU No 23 tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakilnya. UU No 2
tentang kepolisian RI. UU No 22 tahun 2007 tentang penyelenggara Pemilu.
Kemudian
UU No 2 tentang Partai Politik. UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu DPR,
DPD, DPRD. UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Ketentuan terakhir, Peraturan Presiden RI No 52 tahun 2010 tentang susunan dan organisasi tata kerja kepolisian RI.
Share this