8 Komitmen Polri Sukseskan Pemilu 2014

18:20

"Persiapan Polri dalam pengamanan Pilkada, Pileg sampai Pemilu 2014 juga menyiapkan tata cara dengan menerbitkan STPP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan Pemilu, Red) sesuai Perkap No 6 tahun 2012. Artinya, STTP kampanye harus diberikan oleh pejabat yang berwenang sebagai  peserta Pemilu Presiden,  Pemilu Legislatif dan Pilkada," ujarnya. Selasa, (26/3/2013)

Untuk mendukung  kelancaran kegiatan pemilu tersebut berdasarkan tujuh peraturan, yaitu UU No 23 tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakilnya. UU No 2 tentang kepolisian RI. UU No 22 tahun 2007 tentang penyelenggara Pemilu.

Kemudian UU No 2 tentang Partai Politik. UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD. UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Ketentuan  terakhir, Peraturan Presiden RI No 52 tahun 2010 tentang susunan dan organisasi tata kerja kepolisian RI.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »