Bandung
- Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Kepolisian Daerah Jawa Barat
(Polda Jabar) mengandangkan 57 bus angkutan luar kota berbagai jurusan
dari Terminal Leuwipanjang, Bandung, Minggu (3/3/2013). Jumlah tersebut
dari total sekitar 172 unit bus yang diperiksa sepanjang pagi hingga
tengah hari, pukul 12.00 WIB.
Bus yang dikandangkan tersebut, antara lain karena tidak memiliki rem
tangan, ban vulkanisir yang sudah gundul, maupun bagian lain dari
kendaraan dinyatakan tidak laik jalan. Selain mengandangkan bus, jajaran
Dit Lantas Polda Jabar yang didukung Dishub Provinsi Jabar dan Dishub
Kota Bandung pun memberikan surat tilang kepada 21 pengemudi bus maupun
pemilik bus yang kelengkapanannya kurang atau bahkan memiliki surat izin
mengemudi yang sudah kedaluwarsa.
"Kita kandangkan itu untuk segera diperbaiki kekurangannya. Rem, ban,
atau apa saja. Ini demi keselamatan semua, masyarakat, termasuk
pengemudinya sendiri," ujar Dir Lantas Polda Jabar, Kombes Pol Imam
Pramukarno di Terminal Leuwipanjang, Minggu (3/3/2013).
Puluhan polisi didukung dinas perhubungan dan petugas Terminal
Leuwipanjang merazia dan memeriksa puluhan bus pariwisata. Menyusul
kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan 18 penumpangnya belum lama
ini, Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya memerintahkan
jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar untuk melakukan
razia kendaraan Bus Pariwisata yang pelat nomor hitam yang dipergunakan
menjadi kendaraan penumpang umum di terminal-terminal yang ada di Jawa
Barat.