"Seperti nopol B 174 MIN, diubah tata letaknya menjadi B1 74MIN. Dihimbau untuk tidak memodifikasi," Selasa (26/3/2013).
" Dalam pasal 280 UU No 22/2009 disebutkan tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan kepolisian negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 68 ayat 1 dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,".
Masyarakat diharapkan bisa mematuhi peraturan ini. Semua demi ketertiban di jalan. Jangan sampai muncul pelanggaran.