Rencana Tarif Parkir Pinggir Jalan Akan di Naikan

18:34

NTMC -  Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir kendaraan di pinggir jalan (on street), agar harganya lebih mahal dari pada tarif parkir di dalam gedung (off street). Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.

Menurut Udar, sesuai dengan UU No. 120/2012 tarif parkir off street sudah naik sampai dengan Rp 5.000 per jam. Oleh karenanya dalam waktu dekat, pihaknya akan memberlakukan tarif parkir on street lebih mahal. Hal tersebut, kata Udar sudah diatur dalam Perda No. 5/2012, bahwa parkir on street akan lebih mahal.

"Semuanya akan dibagi dalam dua kategori, yakni kategori A. padat lalu lintas dan B sepi lalu lintas," jelas Udar.  

Selain ingin memindahkan pengendara kendaraan membiasakan parkir di dalam gedung, dinaikkannya tarif on street juga dapat mengurangi kemacetan di sejumlah kawasan di ibukota.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »