Jakarta - Ketika kita belajar berkendara, mentor atau pelatih mengemudi
selalu mengingatkan kita agar jangan ngebut, karena besar kemungkinan
celaka. Artinya, semua tahu bahwa ngebut akan menyebabkan kecelakaan.
Namun banyak pengemudi yang dengan sengaja ngebut di jalan. Apalagi
jalanan yang dia lewati adalah jalanan ramai, sibuk, dalam kota, dan
padat penduduk.
Seharusnya pengemudi tersebut menjalankan
kendaraannya sesuai aturan, yakni tidak melebihi kisaran kecepatan 40
km/jam - 55 km/jam di jalanan ramai, dalam kota, dan jalanan padat serta
sibuk. Lantas perlu diingatkankah mereka para pengemudi dengan kelakuan
seperti itu? Ya, perlu. Sebenarnya sudah banyak contoh peringatan yang
diberikan ke para pengemudi itu dari penduduk sekitar, yang merasa
kenyamanannya terganggu akibat ulah berkendara mereka.
Dari mulai
peringatan dengan cara baik-baik, yakni masukan yang sopan, hingga
teguran keras. Namun biasanya, secara psikologis, keinginan mengebut
'didukung' oleh hormon adrenalin. Inilah yang menjadi masalah. Tak
jarang kita dapati, apapun bentuk peringatan yang diberikan kepada para
pengendara seperti itu, malah berujung adu emosi. Yang mengingatkan
merasa terganggu kenyamanannya, sopir yang diingatkan pun merasa
kesenangannya mengemudi dengan cara seperti itu terganggu.
Saya
sendiri kerap tak segan membawa urusan seperti itu ke adu fisik. Para
pengemudi yang 'ngeyel' ketika ditegur kerap jadi santapan kemarahan
saya secara fisik. Maklum, mereka saya anggap telah membahayakan diri
saya. Saya terpaksa membela diri dengan cara saya sendiri.
Namun
itu ternyata tidak menyelesaikan masalah, di kondisi masyarakat yang
sedang 'sakit' seperti saat ini. Saya pernah nyaris menjadi korban
pengeroyokan, akibat mengajak duel seorang sopir mobil pick up, yang tak
terima dengan cara saya, dan akhirnya dia memanggil temannya.
Baiklah,
kita sudah tahu cara kekerasan akan mengundang kekerasan baru, kecuali
memang kita menyukai kondisi perang di tengah masyarakat yang merdeka
ini. Lalu mari kita sikat habis mereka dengan cara yang lebih strategis.
Pada
2009 lalu, pemerintah mengeluarkan peraturan guna menekan korban akibat
ulah para pengemudi kurang ajar tersebut.Kenapa saya sebut kurang ajar?
Karena kembali lagi, mereka sebenarnya sudah diajarkan agar tidak
ngebut, namun mereka tetap lebih suka mengikuti keinginannya untuk
ngebut. Sehingga ajaran yang mereka terima sebenarnya masih kurang masuk
otak mereka. Adapun peraturan tersebut adalah Pasal 311 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Berikut petikannya:
Pasal 311 :
Ayat (1)
Setiap
orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara
atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Ayat (2)
Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Ayat (3)
Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan
dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda
paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
Ayat (4)
Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah).
Ayat (5)
Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang
lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh
empat juta rupiah).
Dari Cerita ini, saya hanya menghimbau bagi para pengguna jalan, agar selalu menjadi "Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas" yang dimulai dari diri sendiri dan "Jadikan Keselamatan Sebagai Kebutuhan".
Slogan yang selalu dikampanyekan tanpa henti oleh jajaran Kepolisian
Lalu Lintas ini selalu berharap akan kesadaran masyarakat akan
pentingnya nyawa kita dan keselamatan pengguna jalan lain.