Anda mungkin sering mendapati ada razia polisi terhadap kendaraan
bermotor pada malam hari yang tanpa tanda apapun. Bahkan di beberapa
tikungan yang agak temaram, sering didapati razia kendaraan bermotor
tanpa tanda-tanda yang jelas. Nah tips kali ini membahas razia kendaraan
bermotor, khususnya jika terjadi pada malam hari.
Pemeriksaan adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi
dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik
jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif. Pemeriksaan
kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik
Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi
tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tata cara
pemeriksaan yaitu:
1. Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh:
2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
3. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat:
1. Alasan dan jenis pemeriksaan;
2. Waktu pemeriksaan;
3. Tempat pemeriksaan;
4. Penanggung jawab dalam pemeriksaan;
5. Daftar petugas pemeriksa;
6. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan. Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang. Petugas pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.