Sopir Agkot Banyak di Tilang Karena Belum Memiliki Kelengkapan Surat Kendaraan

19:45

Jakarta - Masih banyak para sopir angkutan umum yang belum memiliki kelengkapan surat-surat kendaraannya, sebanyak 41 pengemudi angkutan umum dan barang di Jakarta Utara ditilang jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Utara saat menggelar razia, Selasa (26/3).

"Kebanyakan pengemudi angkutan umum dan barang yang ditilang tidak bisa menunjukkan Kartu Penggenal Pengemudi (KPP) dan Kartu Pengenal Anggota (KPA)"

Kasie Pengawasan dan pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Budiyono mengatakan, dari 41 angkutan umum dan barang yang ditilang, terdiri dari 20 kendaraan yang ditilang lantaran kedapatan menerobos jalur bus Transjakarta dan 21 lainnya tidak bisa menunjukkan KPP, KPA, serta tidak mengenakan seragam.

"Kendaraan yang kami tilang kebanyakan metro mini, mikrolet, mobil boks, truk kontainer dan angkutan pengganti bemo (APB). Kami menahan surat tanda uji kendaraan (STUK) atau KIR sebagai jaminan. Selanjutnya, akan dikenakan denda di pengadilan negeri (PN) Jakarta Utara," ujar Budiono, Selasa (26/3).

Dikatakan Budiono, operasi tersebut bertujuan menertibkan administrasi kelengkapan surat-surat, mensterilisasi jalur bus Transjakarta, dan mengantisipasi adanya sopir tembak.

Dalam razia tersebut, pihaknya menerjunkan 30 personil yang dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu masing-masing kelompok berjumlah 10 petugas yang beroperasi antara lain:
  1. Jl Yos Sudarso untuk mensterilisasikan jalur bus Transjakarta,
  2. Jl Akses Marunda dan menertibkan sopir angkutan umum 
  3. Jl DHI Teluk Gong dan Jl Pluit Raya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »