Para tersangka itu yakni RZ alias Edo (25), SH alias Mayor (28), dan MS alias Barat (24). Satu ditangkap di Terminal Bublak, dan dua tersangka lain ditangkap di rumahnya masing-masing.
Selain merampas motor, para tersangka juga merampas barang-barang berharga milik korban yang rata-rata masih pelajar. Modus perampasannya, para tersangka berpura-pura sebagai anggota keluarga korban tabrak lari.
Aksi para tersangka itu, tidak hanya di wilayah Kota Bogor, tetapi juga dilakukan di Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi, Sukabumi, dan Cianjur. Total aksinya sudah ada seratus kali merampas, di Bogor sendiri sudah 30 kali.
Polisi menyita sejumlah alat bukti, antara lain, empat telepon genggam dan satu unit motor Yamaha Mio. Mereka beraksi secara berkomplot.
“Mereka menghentikan sepeda motor korban, kemudian menuduh bahwa kerabatnya menjadi korban tabrak lari,” kata Kapolsek Bogor Barat, Kompol Hida Tjahyono.
Hida mengatakan, korban yang tidak merasa melakukan itu, dibawa tersangka ke tempat sepi, kemudian barang berharga dan motornya dirampas. Tersangka juga tak segan menganiaya dan melukai korban.
“Kawanan perampas motor ini beraksi di siang dan malam hari. Sasarannya pengendara wanita dan anak sekolah. Sudah banyak laporan yang masuk kepada kami,” jelasnya.
Tersangka Edo, kata dia, adalah residivis kasus serupa yang sempat dijebloskan ke Lapas Paledang pada 2004. “Tersangka ditangkap petugas kami di sekitar Terminal Bubulak saat pesta miras,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat, AKP Puji Astono menambahkan, saat beraksi para tersangka bekerja sama. “Kami mendapat informasi, dua tersangka lain yakni Barat dan Mayor ada di daerah Cibeureum, Dramaga. Petugas langsung meluncur dan menangkapnya,” ujarnya.
Tersangka, kata dia, masuk daftar hitam dan merupakan target Polsek Bogor Barat. “Hampir seratus kali mereka beraksi. Di wilayah Bogor Barat, mereka sering beraksi di lampu merah RS Karya Bhakti, Giant Sindang Barang, Yasmin, dan lokasi lainnya,” kata Puji Astono.
Ketiga tersangka, kata dia, akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan junto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman bui di atas lima tahun.