Jakarta - Setelah menertibkan parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Minggu dan Pasar Tanah Abang, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan melakukan penertiban parkir liar dan PKL di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, penertiban parkir liar dan PKL di kawasan Jatinegara masih belum bisa dijalankan secara sempurna. Sebab, pihaknya masih melakukan pendekatan kepada pengelola Pusat Grosir Jatinegara (PGJ).
"Kami baru menjalankan penertiban parkir apa adanya. Tapi setelah bertemu pengelola PGJ, sepertinya orang yang baik, dan dia bersedia tempatnya dijadikan tempat parkir," kata Pristono di Balaikota Jakarta, Jumat (7/6/2013).
Menurutnya, lahan parkir di kawasan PGJ masih banyak yang kosong, sehingga bisa dijadikan tempat parkir bagi warga yang akan berbelanja di Pasar Jatinegara. Begitu juga dengan PKL yang berada di pinggir jalan bisa dipindahkan ke pelataran PGJ yang luas.
Setelah parkir liar rampung dirapikan, Dishub DKI akan menentukan jalan di Jalan Jatinegara yang dapat dilalui 24 jam, dan mana yang tidak boleh dilalui.
"Kawasan tersebut kan merupakan kawasan bisnis. Kalau dia parkir dan menurunkan barang jam 2 malam, ya boleh saja. Pokoknya ini bekerjasama dengan semua stakeholder. Ada camat, polisi dan manajemen estate. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar," kata Pristono.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, penertiban parkir liar dan PKL di kawasan Jatinegara masih belum bisa dijalankan secara sempurna. Sebab, pihaknya masih melakukan pendekatan kepada pengelola Pusat Grosir Jatinegara (PGJ).
"Kami baru menjalankan penertiban parkir apa adanya. Tapi setelah bertemu pengelola PGJ, sepertinya orang yang baik, dan dia bersedia tempatnya dijadikan tempat parkir," kata Pristono di Balaikota Jakarta, Jumat (7/6/2013).
Menurutnya, lahan parkir di kawasan PGJ masih banyak yang kosong, sehingga bisa dijadikan tempat parkir bagi warga yang akan berbelanja di Pasar Jatinegara. Begitu juga dengan PKL yang berada di pinggir jalan bisa dipindahkan ke pelataran PGJ yang luas.
Setelah parkir liar rampung dirapikan, Dishub DKI akan menentukan jalan di Jalan Jatinegara yang dapat dilalui 24 jam, dan mana yang tidak boleh dilalui.
"Kawasan tersebut kan merupakan kawasan bisnis. Kalau dia parkir dan menurunkan barang jam 2 malam, ya boleh saja. Pokoknya ini bekerjasama dengan semua stakeholder. Ada camat, polisi dan manajemen estate. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar," kata Pristono.