Pemberlakuan Kartu Lintas Batas di Papua

14:07
   
JAYAPURA - Warga Papua yang berkebangsaan Indonesia (RI) dan warga Papua Nugini (PNG) yang masih memiliki hubungan persaudaraan kini kembali dapat menggunakan kartu lintas batas yang diperuntukkan mereka.

Konsul RI di Vanimo, ibukota Propinsi Sandaun PNG, Jahar Gultom kepada Antara, Sabtu, mengakui sejak 25 Mei lalu para pemegang kartu lintas batas baik yang berkebangsaan RI maupun PNG dapat kembali menggunakannya.

"Kartu lintas batas itu sendiri merupakan kartu pengganti paspor yang diberikan kepada penduduk kedua negara yang bermukim di perbatasan dan memiliki hubungan saudara," kata Jahar Gultom.

Sebelumnya, penggunaan kartu tersebut sempat dilarang oleh pemerintah PNG sehingga petugas di perbatasan antarnegara di Wutung melarang WNI pemegang kartu tersebut masuk wilayah PNG.
Namun sebaliknya mereka (PNG) meminta agar pemerintah RI tetap mengizinkan wn PNG masuk ke wilayah RI, terutama mereka yang ingin berbelanja di perbatasan dan ke kebun.

"Permintaan itu kami tolak dan kami juga melarang warga negara PNG pemegang kartu lintas batas masuk ke wilayah RI dengan alasan apapun," tegasnya.

Setelah petugas RI juga memberlakukan hal itu maka pihak PNG kemudian mencabut larangan tersebut sehingga para pemegang kartu lintas batas baik WNI maupun PNG dapat menggunakannya.

Menurut dia, dengan kembali diberlakukannya kartu lintas batas maka saat ini aktivitas masyarakat di kedua negara kembali normal.

Hingga kini, masyarakat PNG masih memiliki kebun yang ditanami dengan berbagai jenis tanaman di wilayah Indonesia, khususnya di kawasan sekitar Skouw, serta berbelanja berbagai kebutuhan sehari-hari di pasar perbatasan.

"Bagi WNI yang ke PNG biasanya hanya untuk berkunjung ke sanak keluarga yang berkebangsaan PNG," kata Konsul RI di Vanimo Jahar Gultom. Jumlah pemegang kartu lintas baik RI maupun PNG saat ini tercatat ribuan. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »