Jualan di Bahu Jalan Sanksi 6 Bulan Bui Atau Denda Rp 6 Juta

11:28
 
JAKARTA -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak segan-segan langsung mengenakan sanksi kepada pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan di bahu jalan usai pembongkaran lapak mereka, Minggu (11/8) kemarin.

Bila tertangkap oleh petugas, PKL diberi dua pilihan. Petama, mendekam di balik jeruji selama enam bulan. Kedua, membayar denda yang besarannya berkisar antara Rp 3 juta-Rp 6 juta. Besaran denda ini lebih kecil dari sebelumnya pernah dilontarkan Pemprov yakni Rp 20 juta atau kurungan 60 hari.

"Kalau kamu nggak mau dikurung 60 hari mending bayar denda Rp 3 juta atau Rp 6 juta. kalau kita suruh bayar 50 juta dan 60 juta, mereka pasang badan nanti, nggak ada duit. PKL dari pada didenda Rp 50 juta mending mereka dikurung 60 hari," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Nilai denda tersebut dirasa Ahok cukup masuk akal. Bagi sebagian PKL, angka tersebut barangkali tidak begitu besar. Namun bila ditangkap berkali-kali, Ahok yakin PKL akan berpikir dua kali untuk kembali berdagang di pinggiran jalan.

Selain itu, Ahok juga meminta petugas Satpol PP agar lebih tegas ketika menertibkan PKL. Bahkan kalau perlu direkam atau dipotret untuk dijadikan barang bukti. Ahok menegaskan, Satpol PP didukung penuh oleh gubernur dalam menertibkan PKL di Jakarta.

"Satpol PP bisa dikali seribu kekuatannya. Jadi kalau ada 7 ribu jadi 7 juta kekuatannya. Asal berani menegakkan aturan. Sekarang tidak ada lagi yang meleng tiba-tiba sudah jadi nggak ada. Satpol PP pun kalau ada yang datang foto saja, pidana aja langsung," ujarnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »