- Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah.
- Tanggap/responsive dan tidak diskriminatif agar masyarakat bebas dari segala bentuk gangguan fisik dan psikhis.
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang waktu di seluruh wilayah, serta memfasiltasi keikutsertaan masyarakat dalam memelihara Kamtibmas di lingkungan masing-masing.
- Memelihara Kamtibcar Lantas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang.
- Mengembangkan Pemolisian Masyarakat ( Community Policing) yang berbasis pada masyarakat patuh hukum ( Law Abiding Citizen).
- Menegakan hukum secara profesional, obyektif, proporsional transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
- Mengelola secara professional, transparan, akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna mendukung operaslonal tugas Polri.
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »