18 unit kendaraan roda empat hasil kejahatan berhasil disita dari
seorang pelaku pencurian di kawasan Kota Tangerang Selatan. Ironisnya,
satu dari empat pelaku ternyata seorang satpam.
Empat pelaku yang ditangkap dikatakan Wakapolresta Kota Tangerang, AKBP KH Siregar berinisial SU (31), IN (32), SA (28), SH (42) dan AR (23) yang berprofesi sebagai satpam. Penangkapan dilakukan di Kampung Carang Pulang, Bubulak, Bogor.
"Ada empat tersangka dengan 18 barang bukti yang kami amankan," jelasnya.
Dikatakannya aksi pencurian yang dilakukan pelaku menyasar permukiman padat penduduk di wilayah Serpong. "Mereka ini tergolong profesional, dalam hitungan menit sudah berhasil membawa kabur mobil incarannya walaupun hanya berbekal besi berbentuk T, satu mesin bor, obeng, pisau cutter, senter dan soket.
Kepada petugas keempatnya mengaku sebagai tim eksekusi, sementara pemetiknya saat ini sedang diburu petugas. Masih menurut keterangan pelaku, barang hasil curiannya ini dijual bervariasi mulai dari Rp18 juta hingga Rp20 juta per unit.
Para pelaku kini mendekam di sel Polresta Kota Tangerang dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Empat pelaku yang ditangkap dikatakan Wakapolresta Kota Tangerang, AKBP KH Siregar berinisial SU (31), IN (32), SA (28), SH (42) dan AR (23) yang berprofesi sebagai satpam. Penangkapan dilakukan di Kampung Carang Pulang, Bubulak, Bogor.
"Ada empat tersangka dengan 18 barang bukti yang kami amankan," jelasnya.
Dikatakannya aksi pencurian yang dilakukan pelaku menyasar permukiman padat penduduk di wilayah Serpong. "Mereka ini tergolong profesional, dalam hitungan menit sudah berhasil membawa kabur mobil incarannya walaupun hanya berbekal besi berbentuk T, satu mesin bor, obeng, pisau cutter, senter dan soket.
Kepada petugas keempatnya mengaku sebagai tim eksekusi, sementara pemetiknya saat ini sedang diburu petugas. Masih menurut keterangan pelaku, barang hasil curiannya ini dijual bervariasi mulai dari Rp18 juta hingga Rp20 juta per unit.
Para pelaku kini mendekam di sel Polresta Kota Tangerang dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.