Yogyakarta - Sepanjang operasi yang digelar 21 Oktober hingga 3 November 2013, jajaran Polda DIY berhasil mengamankan 212 unit kendaraan bermotor hasil kejahatan. Sebanyak 207 kendaraan berjenis motor roda dua, dan lima unit lainnya merupakan mobil.
Seluruh barang bukti itu diperoleh dari 22 tersangka yang ditangkap dari berbagai wilayah kabupaten/kota. Menurut pengakuan para pelaku di hadapan penyidik, kendaraan hasil curian itu dijual ke sejumlah daerah di DIY maupun luar provinsi seperti Magelang dan Klaten.
"Per unit motor dijual dengan harga berkisar Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta, tergantung jenisnya," ungkap Kapolda DIY Brigjen Haka Astana, Jumat (8/11).
Dari sejumlah kasus itu, angka curanmor masih didominasi wilayah Sleman dan Kota Jogja. Namun dibanding triwulan sebelumnya, jumlah kejadian ini menurun dari 196 kasus menjadi 146 kasus.
"Kami akan terus berupaya menekan angka kriminalitas khususnya curanmor," tandas Haka.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Kris Erlangga mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor segera menghubungi kantor kepolisian terdekat. Syaratnya dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Namun dia meminta sejauh ini warga agar bersabar. Sebab, motor dan mobil hasil curian itu masih dibutuhkan sebagai barang bukti sehingga belum bisa diambil. Kendaraan itu baru dapat dibawa setelah proses sidang di pengadilan rampung.