Wakil Direktur Lalulintas
Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo mengatakan,
sterilisasi jalur TransJakarta sudah dilakukan sejak tanggal 30 Oktober
2013. Hingga hari ini, jumlah pelanggaran mencapai 3272.
Hal senada juga
disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto
yang menyebutkan bahwa sejak sterilisasi mulai diberlakukan, jumlah
pelanggar menurun.
"Meski denda maksimal
belum diterapkan, kalau di presentasekan jumlah pelanggar berkurang
hingga 74,4 persen," kata Rikwanto, Jakarta, Jumat 8 November 2013.
Berdasarkan data
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, koridor IX, Pinang Ranti-Pluit
merupakan koridor yang banyak terjadi pelanggaran, sekitar 13.054.
Jumlah yang lebih besar dibandingkan koridor rawan pelanggaran lainnya
(I, III, V, dan VI).
"Kalau ditotal jumlah
pengendara yang terobos jalur TransJakarta di tahun 2013 sampai dengan
bulan November berjumlah 56ribu," kata Sambodo dalam pesan singkatnya.
Separator Hilang
Di beberapa wilayah,
salah satunya Pondok Indah, jalur TransJakarta tidak memiliki pembatas
jalan atau separator. Dengan kata lain, jalan TransJakarta rawan
dilintasi oleh para pengguna jalan lain.
Kendati demikian,
Rikwanto mengatakan, idealnya jalur TransJakarta tidak harus ada
separator. Melainkan harus ada tanda misalnya tanda dengan cat warna
merah di perlintasan.
"Kedepannya mungkin
separator akan hilang, asal masyarakat tahu bahwa jalur itu memang tak
boleh dilintasi oleh pengendara mobil atau motor," ujar Rikwanto.