Pihak Direktorat Lalu
Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya belum bisa memastikan kapan
peraturan denda maksimal bagi penerobos busway diberlakukan. Aturan
mengenai denda maksimal sebesar Rp 500 ribu ini masih dalam pembahasan
dengan Pemda DKI dan instansi terkait lainnya.
"Ini masih dibicarakan. Pada intinya semua lembaga terkait sudah setuju, tinggal menunggu mekanisme teknisnya seperti apa saja yang masih dibahas," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Minggu (17/11/2013).
Hindarsono mengatakan, aturan denda maksimal ini masih dibahas oleh Polda Metro Jaya bersama dengan Pemda DKI, Pengadilan dan Kejaksaan. Jaksa sendiri, kata Hindarsono, sudah setuju untuk mengetok Rp 500 ribu bagi pelanggar dalam sidang tilang nantinya.
Ia melanjutkan, saat ini masih dibahas mengenai surat tilang. Belum diputuskan, apakah nantinya pelanggar ini diberikan surat tilang merah atau biru.
"Kalau merah kan harus ikut sidang, sementara kalau tilang biru itu bayar ke bank," ucap Hindarsono.
Sementara itu, untuk menghindari celah pelanggar tidak membayar denda tilang yang memilih tilang biru, pihak kepolisian akan memblokir Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"SIM atau STNK mereka akan diblokir kalau tidak bayar ke bank," ujarnya.
"Ini masih dibicarakan. Pada intinya semua lembaga terkait sudah setuju, tinggal menunggu mekanisme teknisnya seperti apa saja yang masih dibahas," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Minggu (17/11/2013).
Hindarsono mengatakan, aturan denda maksimal ini masih dibahas oleh Polda Metro Jaya bersama dengan Pemda DKI, Pengadilan dan Kejaksaan. Jaksa sendiri, kata Hindarsono, sudah setuju untuk mengetok Rp 500 ribu bagi pelanggar dalam sidang tilang nantinya.
Ia melanjutkan, saat ini masih dibahas mengenai surat tilang. Belum diputuskan, apakah nantinya pelanggar ini diberikan surat tilang merah atau biru.
"Kalau merah kan harus ikut sidang, sementara kalau tilang biru itu bayar ke bank," ucap Hindarsono.
Sementara itu, untuk menghindari celah pelanggar tidak membayar denda tilang yang memilih tilang biru, pihak kepolisian akan memblokir Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"SIM atau STNK mereka akan diblokir kalau tidak bayar ke bank," ujarnya.