Jelang Tahun Baru, Dishub Banten Siapkan Jalur Alternatif

16:15


Banten - Menjelang perayaan pergantian tahun 2013, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi di jalur wisata. Kendaraan angkutan barang yang dilarang seperti truk dan kendaraan terbuka lainnya.

“Larangan ini bertujuan untuk meminimalisir kemacetan yang kerap mengganggu wisatawan pada setiap perayaan tahun baru disejumlah obyek wisata di Banten, khususnya jalur menuju obyek wisata Pantai Anyer,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Opar Sopari, Sabtu (28/12).

Selain itu juga, Dishub Banten bersama kepolisian Polda Banten juga akan melarang setiap kendaraan yang parkir dibahu jalan. Para pengelola pantai juga harus menyiapkan kantong parkir. “Khusus pengelola pantai harus menyediakan kantong parkir. Seluruh tamu-tamu dilarang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan,” ujar Opar.

Tidak hanya itu, kata Opar, Dishub Banten juga telah menyiapkan jalur-jalur alternatif agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di jalur wisata. Jalur-jalur alternatif itu, jalur Pal Lima – Pasar Teneng, Pabuaran Gunung Sari – Anyer, Taktakan – Mancak – Anyer, dan Cigading – Anyer. “Untuk jalur alternatif ini diharapkan mampu mengurai kemacetan baik sebelum atau sesudah perayaan tahun baru,” terangnya.

Terkait truk-truk angkutan pasir yang beroperasi di jalur alternatif Pal Lima – Pasar Teneng, Opar menjelaskan pihaknya akan berkordinasi dengan Polda Banten. Opar mengatakan “Kita akan kordinasi dengan Polda Banten. Kalau memang memang mengganggu akan kita hentikan sementara,” tandasnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »