Jelang pemilu Mobil Pick Up Dilarang Ikut Kampanye

12:43
NTMC, Polres Mojokerto - Tahapan Pemilihan Legislatif (pileg) jelang pemungutan suara, 9 April mendatang mulai digelar, termasuk masa kampanye. Namun Polres Mojokerto menghimbau agar mobil bak terbuka atau mobil pick up  tidak diperbolehkan ikut dalam kampanye.

"Kendaraan bak terbuka seperti pick up dilarang ikut dalam kampanye, kita sudah sosialisasikan dan dikoordinasikan dengan partai politik peserta pemilu. Prinsipnya pick up tidak diperboleh karena masuk dalam kategori pelanggaran," ungkap, Kapolres Mojokerto, AKBP Muji Ediyanto, Jumat (28/02/2014).

Masih kata Kapolres, selain mobil bak terbuka atau pick up yang dilarang ikut kampanye, kereta kelinci juga dilarang. Namun kereta kelinci masih lebih dipermudah, pasalnya untuk kereta kelinci bisa dijadikan kendaraan kampanye jika kampanye dilakukan di jalan dalam kampung.

Dalam pengamanan Pileg sendiri, Polres Mojokerto mensiagakan personil sebanyak 1.500 baik dari Polres, Brimob, TNI, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 1.500 persenoli tersebut terbagi dalam tujuh tahap, kampanye 272 personil, masa tenang 200 personil, pungutan suara 521 personil, rekapitalisasi 259 personil serta penetapan 248 personil.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »