Tuntutan
ekonomi sepasang kekasih nekat berkomplot mencongkel kaca spion mobil
yang tengah terparkir. Keduanya, Johan (30) dan irene (36) menjadikan
kaca spion mobil mewah sebagai target sasaran mereka.
Peristiwa tersebut menimpa korban Andi Irawan (23), pemilik Nissan Serena nomor polisi B 708 JT ini memarkir kendaraannya di Jalan Peninggaran Barat 3 No. 8 RT 9 RW 11, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Riftazudhin menuturkan peristiwa diketahui warga sekitar pada Senin, (17/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Keduanya sepasang kekasih. Saat mobil Nissan hitam parkir di depan rumah, lalu jam 1 siang terjadi tindak pencurian spion kanan dan kiri mobil korban," ujar Riftazudin di Mapolsek Kebayoran Lama.
Keduanya pun berbagi tugas. Pelaku Irene menunggu di sepeda motor sedangkan pelaku Johan yang mengeksekusi kaca spion mobil korbannya.
"Untuk Irene tetap menunggu di sepeda motor, Johan yang motek spionnya," jelasnya.
Sial bagi keduanya, tambah Riftazudin, aksi mereka dipergoki warga. "Saat beraksi ada warga melintas lalu dihakimi massa, selang beberapa menit polisi ke TKP dan menangkapnya," papar Riftazudin.
Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun hukuman penjara.
"Barang bukti yang disita, 2 buah kaca spion dan sepeda motor pelaku, Honda Vario nopol B 6807 TLB," tandas Riftazudin.
Peristiwa tersebut menimpa korban Andi Irawan (23), pemilik Nissan Serena nomor polisi B 708 JT ini memarkir kendaraannya di Jalan Peninggaran Barat 3 No. 8 RT 9 RW 11, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Riftazudhin menuturkan peristiwa diketahui warga sekitar pada Senin, (17/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Keduanya sepasang kekasih. Saat mobil Nissan hitam parkir di depan rumah, lalu jam 1 siang terjadi tindak pencurian spion kanan dan kiri mobil korban," ujar Riftazudin di Mapolsek Kebayoran Lama.
Keduanya pun berbagi tugas. Pelaku Irene menunggu di sepeda motor sedangkan pelaku Johan yang mengeksekusi kaca spion mobil korbannya.
"Untuk Irene tetap menunggu di sepeda motor, Johan yang motek spionnya," jelasnya.
Sial bagi keduanya, tambah Riftazudin, aksi mereka dipergoki warga. "Saat beraksi ada warga melintas lalu dihakimi massa, selang beberapa menit polisi ke TKP dan menangkapnya," papar Riftazudin.
Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun hukuman penjara.
"Barang bukti yang disita, 2 buah kaca spion dan sepeda motor pelaku, Honda Vario nopol B 6807 TLB," tandas Riftazudin.