Tilang Biru Untuk Penerobos Jalur Busway dan Pelanggaran Lawan Arus

20:04

wtwt2

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menggunakan surat tilang biru bagi pengendara yang menerobos jalur busway dan pelanggaran melawan arus. Ditegaskan Dirlantas PMJ Kombes Pol Nurhadi Yuwono, tilang dengan slip biru akan dikenakan untuk pelanggaran yang membahayakan dan yang paling prinsipil.

Hingga saat ini, penerapannya memang belum secara menyeluruh dilaksanakan oleh jajaran Ditlantas. Akan tetapi, kedepannya semua akan menggunakan slip biru untuk pelanggaran yang membahayakan ini seperti diantaran melawan arus dan menerobos jalur khusus bus Trans Jakarta.

"Nantinya semua pelanggar busway pakai surat tilang biru. Saat ini baru sebagian dilaksanakan," kata Nurhadi.

"Melawan arus sangat membahayakan dan menerobos busway sangat merugikan orang lain," sambungnya.

Dijelaskan Kombes Pol Nurhadi, penerapan surat tilang biru ini untuk menimbulkan efek jera, karena pelanggar dikenakan denda maksimal. Hingga kini, pihaknya masih melakukan evaluasi atas penerapan tilang slip biru ini untuk menentukan kapan waktu yang tepat untuk diterapkan secara menyeluruh.

Selama ini, Polisi masih menggunakan surat tilang merah untuk pelanggaran penerobos jalur busway dan melawan arus. Hanya sebagian yang menggunakan slip biru. Dengan tilang slip merah, maka sanksi akan diterapkan hakim di pengadilan dan jarang sekali pelanggar dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Adapun dengan tilang biru, maka penerobos jalur busway wajib membayar denda senilai maksimal yakni Rp 500.000 tanpa melalui persidangan namun membayarnya melalui bank. Dengan tanda bukti pembayaran dari bank, pelanggar lalu mengambil SIM atau STNK yang disita polisi. (Erwan/Danar)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »