
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menggunakan
surat tilang biru bagi pengendara yang menerobos jalur busway dan
pelanggaran melawan arus. Ditegaskan Dirlantas PMJ Kombes Pol Nurhadi
Yuwono, tilang dengan slip biru akan dikenakan untuk pelanggaran yang
membahayakan dan yang paling prinsipil.
Hingga saat ini, penerapannya memang belum secara menyeluruh
dilaksanakan oleh jajaran Ditlantas. Akan tetapi, kedepannya semua akan
menggunakan slip biru untuk pelanggaran yang membahayakan ini seperti
diantaran melawan arus dan menerobos jalur khusus bus Trans Jakarta.
"Nantinya semua pelanggar busway pakai surat tilang biru. Saat ini baru sebagian dilaksanakan," kata Nurhadi.
"Melawan arus sangat membahayakan dan menerobos busway sangat merugikan orang lain," sambungnya.
Dijelaskan Kombes Pol Nurhadi, penerapan surat tilang biru ini untuk
menimbulkan efek jera, karena pelanggar dikenakan denda maksimal. Hingga
kini, pihaknya masih melakukan evaluasi atas penerapan tilang slip biru
ini untuk menentukan kapan waktu yang tepat untuk diterapkan secara
menyeluruh.
Selama ini, Polisi masih menggunakan surat tilang merah untuk
pelanggaran penerobos jalur busway dan melawan arus. Hanya sebagian yang
menggunakan slip biru. Dengan tilang slip merah, maka sanksi akan
diterapkan hakim di pengadilan dan jarang sekali pelanggar dikenakan
denda maksimal Rp 500.000.
Adapun dengan tilang biru, maka penerobos jalur busway wajib membayar
denda senilai maksimal yakni Rp 500.000 tanpa melalui persidangan namun
membayarnya melalui bank. Dengan tanda bukti pembayaran dari bank,
pelanggar lalu mengambil SIM atau STNK yang disita polisi. (Erwan/Danar)