"Jumlah tilang 666 dengan barang bukti berupa SIM 182, STNK 470. Kendaraan yang ditahan roda dua 14 unit dan teguran 44," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Sabtu (5/4/2014).
AKBP Hindarsono merinci, jenis kendaraan yang ditilang yakni sepeda motor 650, pick up 13, dan angkot 3. Penilangan dilakukan dari kampanye seluruh partai politik.
Masa kampanye jelang Pileg 9 April sudah berakhir terhitung pukul 00.00 WIB, Sabtu (5/4). Memasuki masa tenang, parpol dan calegnya diharuskan mencopot segala macam atribut dan alat peraga kampanye yang masih terpasang.