Bandung - Kasubdit
III/Jatanras Dit Reskrim Um Polda Jabar, ABKP Murjoko Budoyono
menguatkan kabar penangkapan W, buronan dalam kasus pembunuhan pasangan
suami istri (pasutri), Didi Harsoadi (59) dan Anita Anggraeni (51).
Disebutkan Murjoko, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit
III/Jantanras Ditreskrim Umum Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes
Bandung.
Anggota tim, katanya, berhasil menangkap W yang tengah berada di
perbatasan antara Garut dan Tasikmalaya. Otak pelaku dalam kasus
pembunuhan itu diringkus pada Kamis (17/4/14) malam. "Berhasil kita
tangkap. Dia (W) dalam pelarian dalam kendaraan di perbatasan Garut dan
Tasikmalaya," jelas Murjoko melalui pesan singkatnya kepada wartawan,
Jumat (18/4/14).
Selain menangkap W, Murjoko menyebut pihaknya juga menyita barang bukti berupa sertifikat rumah di Jln Batu Indah Raya No 46 A, RT 05/RW 03, Kel. Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, milik Didi Harsoadi. "Setelah ditangkapnya pelaku (W), sementara semua yang terduga terlibat aksi ini sudah tertangkap," terangnya.
Hingga kini masih mendalami kasus tersebut. Sebelumnya, otak pelaku lainnya yaitu RM alias Raga (25) sudah ditangkap pada Rabu (16/4/14). Bersamaan dengan penangkapan RM, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya. T (44) sebagai penghubung dan dua eksekutor, S alias Udin (42) serta DM alis Daniel (28). Keempat orang itu, masing-masing RM, T, S dan DM, saat ini sudah meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung.
Dari keempat pelaku yang sudah ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Nissan Grand Livina nopol B 1833 EFK (nopol palsu) atau nopol asli D 68 PD berikut STNK. Mobil itu adalah milik korban. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit Toyota Avanza Veloz nopol D 1207 MNI, potongan kuku tersangka, materan, 2 seprai dan 1 bed cover.
Selain menangkap W, Murjoko menyebut pihaknya juga menyita barang bukti berupa sertifikat rumah di Jln Batu Indah Raya No 46 A, RT 05/RW 03, Kel. Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, milik Didi Harsoadi. "Setelah ditangkapnya pelaku (W), sementara semua yang terduga terlibat aksi ini sudah tertangkap," terangnya.
Hingga kini masih mendalami kasus tersebut. Sebelumnya, otak pelaku lainnya yaitu RM alias Raga (25) sudah ditangkap pada Rabu (16/4/14). Bersamaan dengan penangkapan RM, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya. T (44) sebagai penghubung dan dua eksekutor, S alias Udin (42) serta DM alis Daniel (28). Keempat orang itu, masing-masing RM, T, S dan DM, saat ini sudah meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung.
Dari keempat pelaku yang sudah ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Nissan Grand Livina nopol B 1833 EFK (nopol palsu) atau nopol asli D 68 PD berikut STNK. Mobil itu adalah milik korban. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit Toyota Avanza Veloz nopol D 1207 MNI, potongan kuku tersangka, materan, 2 seprai dan 1 bed cover.