Pria Tewas Tertabrak KA di Madiun

21:00


Madiun - Sadi (60) warga Desa Dempelan, Kecamatan/Kabupaten Madiun, tewas setelah terhantam kereta api di kilometer 163 yang ada di  Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, saat hendak mencari rumput untuk pakan ternaknya.

Korban tewas tersebut, diketahui oleh warga yang melintas di Jalan Sari Mulya yang bersebelahan dengan rel kereta. Diduga saat itu korban tidak mendengar adanya kereta yang hendak melintas. Korban sendiri tyewas dengan kondisi yang mengenaskan, karena sebagai anggota tubuhnya hancur terhantam loko.

"Bapaknya itu mau menyebrang, la nggak lihat kanan kiri, dari timur melaju kereta, akhirnya ya terserempet kereta. Saya nggak tau pasti, tapi saya taunya itu korban jatuh ke semak-semak," ujar salah satu saksi mata Septi, Kamis (28/8/2014).

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto menuturkan, jika memang ada kecelakan di lokasi tersebut. Korban Sadi bertabrakan dengan KA Sarangan Express 125 tujuan Surabaya Gubeng-Madiun PP dengan nomor lokomotif CC 20302.

"Yang mengalami kecelakaan adalah KA Sarangan Ekspres jurusan Surabaya-Madiun. Dan lokasi kejadian kecelakaan tersebut memang cukup rawan karena ada warga yang melintas di rel kereta meski tidak ada perlintasanya," ujarnya.

Supriyanto menjelaskan, sesuai UU No 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, seseorang yang berjalan maupun membawa barang diatas rel KA, dapat dipidana 6 bulan penjara atau denda Rp 6 juta.

"Kami mengimbau masyarakat atau pengguna jalan untuk berhati-hati ketika melalui pintu perlintasan, baik terjaga maupun yang tidak terjaga. Wajib tengok kanan-kiri, ini demi keselamatan mereka juga," tandasnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »