NTMC, Jakarta - Kepala Kepolisian Indonesia Jendral Polisi Sutarman siang tadi, Jumat (29/08/2014) menggelar pers release terkait kasus pemeriksaan terhadap komisioner kompolnas Adrianus Meliala atas pernyataannya beberapa hari lalu pada salah satu stasiun tv swasta.
Bertempat di gedung Rupatama Mabes Polri, Kapolri menegaskan bahwa ada perasaan kecewa terhadap salah satu akademisi UI tersebut, dan pemeriksaan yang dilakukan oleh jajarannya kepada Adrianus sudah sesuai dengan prosedur.
Kapolri mengingatkan kepada masyarakat bahwa kebebasan berbicara di media-media itu sah bagi siapa saja, namun harus tetap juga memperhatikan norma-norma agar tidak ada kata yang menghina dan membuat orang atau kelompok lain terluka.
Dalam hal pernyataan Adrianus, Kapolri menggaris bawahi perkataan komisioner kompolnas bahwa "reskrim sebagai ATM pimpinan Polri". Pernyataan tersebut dianggap Kapolri dapat mendiskreditkan institusi Polri", ujar Kapolri.
Langkah yang ditempuh oleh institusi Polri terhadap Adrianus sudah memenuhi Proses, Kapolri menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, harus diselesaikan dengan hukum di pengadilan. Asas praduga tak bersalah yang dipegang polri sudah menggambarkan bahwa Adrianus belum tentu bersalah, dan bisa ditentukan di pengadilan apakah bersalah atau tidak. Namun proses pemeriksaan masih akan terus dilakukan sampai ke pengadilan.
"Bila tidak ke pengadilan, harus dengan cara apa agar hukum dapat ditegakkan di Indonesia?", tanya Kapolri kepada para wartawan.
Rasa kekecewaan terhadap Adrianus ditunjukkan beberapa kali oleh Kapolri kepadanya, diantaranya saat undangan yang juga dihadiri oleh Adrianus, Kapolri beberapa kali memilih untuk tidak hadir. Perasaan kecewa yang ditunjukkan Kapolri menggambarkan betapa kecewanya terhadap Adrianus Meliala.
Kapolri menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dapat dicabut bila Adrianus melakukan 2 syarat. Pertama, Kapolri meminta kepada Adrianus untuk menggelar jumpa pers kepada para media dan meminta maaf kepada insitusi Polri terkait pernyataannya. Kedua, Kapolri meminta untuk mencabut statement yang sudah membuat nama baik isntitusi Polri jelek di masyarakat.
Proses hukum terhadap Adrianus juga mendapat dukungan dari Kompolnas. Kapolri menyampaikan bahwa kompolnas telah mengirim surat B/174/Kompolnas/6/2014 kepada Kapolri agar proses hukum terhadap Adrianus harus tetap dilakukan.
Kapolri menghimbau kepada masyarakat agar beerhati-hati dalam menyampaikan sesuatu di media publik, agar tidak terjadi ketidaksenangan terhadap perorangan ataupun kelompok.