Direktorat Reserse Polda Jabar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika

13:13

 
NTMC - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan psikotropika dengan tempat kejadian perkara di Perumahan Cimanggis Kec. Cibinong Kab. Bogor. 
Dalam pengungkapan kasus tersebut, anggota Dit Res Narkoba Polda Jabar berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka, yaitu OR alias RI (48 tahun) warga Nangroe Aceh Darusalam. Sementara 1 (satu) orang tersangka lainnya yaitu IB masih dalam pengejaran (DPO). Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu sabu seberat 1.000 gram, 5.050 butir extacy, 16.130 butir H5V dan 9 (sembilan) slop rokok merek Mascote yang diduga hasis dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver.
Kronologis pengungkapan kasus tersebut, yaitu pada hari Jum’at (25/7/2014) anggota Dit Res Narkoba Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkotika di wilayah Cibinong, Kab. Bogor. Dalam penyelidikan tersebut, sekitar pukul 18.00 wib, petugas berhasil menangkap seorang tersangka yaitu OR alias RI di rumah kontrakannya di Perumahan Cimanggis Kec. Cibinong Kab. Bogor. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, ditemukan 1 (satu) koper warna hijau yang berisikan 1 (satu) bungkus sabu dengan berat sekitar 1 (satu) kg, 5.050 butir pilextacy warna pink, 4 (empat) dus plastik silver berisi 16.130 butir psikotropika jenis H5V, 4 (empat) dus silver berisi 9 (sembilan) slop rokok merek Mascote yang diduga narkotika jenis hasis dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver. Menurut keterangan tersangka OR alias RI, narkotika jenis sabu dan psikotropika tersebut didapat dari tersangka IB (DPO) yang datang ke rumah kontrakannya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka OR alias RI diancam Pasal 111 Ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 62 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 05 tahun 1997 dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara atau denda maksimal Rp. 8 milyar.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »