
NTMC - Polisi selalu mengingatkan kepada pengendara sepeda motor dan kendaraan roda empat atau mobil agar berhenti di belakang garis stop atau zebra cross.
Melalui akun twitter @TMCPolda Metro, Selasa (5/5), polisi menyampaikan, "Mari patuhi peraturan untuk berhenti di belakang garis stop. Ingat, pada garis tersebut terdapat hak penyeberang jalan."
Jadi, bagi Anda pengendara sepeda motor atau pengendaraan mobil, mari patuhi pesan polisi tersebut demi mendisiplinkan diri dan masyarakat.