NTMCPOLRI - Satuan Tugas (Satgas) TNI yang bertugas di Perbatasan Indonesia-Republik Demokratic Timor Leste (RDTL) dan aparat Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menggagalkan upaya pengiriman tujuh ton Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal bersama puluhan truk yang siap ke Timor Leste.
Seluruh barang bukti berupa BBM dan puluhan kendaraan roda dua dan empat diamankan di Markas Polres Belu, beserta tiga tersangka.
"Benar penangkapan dan upaya peyelundupan tujuh ton BBM ilegal yang siap diseludupkan ke Timor Leste. Tim kami berhasil gagalkan," kata Komandan Satuan Tugas (Satgas) Perbatsan Indonesia- Timor Leste, Letnan Kolonel Inf Muhammad Nas yang dihubungi wartawan via telepon dari Kupang, Rabu, (13/5).
Penangkapan itu, menurutnya, dilakukan oleh Tim gabungan, TNI dan Polri selama dua bulan terakhir ini. Selain itu, pihaknya juga mengamankan empat unit mobil pengangkut BBM ilegal. Seluruh kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 27 unit sepeda motor dan tiga kendaraan roda empat. "Seluruh barang sitaan itu kini diamankan di markas Polres Belu," katanya.
Penangkapan itu dilakukan saat Satgas TNI dan Polri melakukan operasi rutin di jalan-jalan tikus perbatasan Indonesia-Timor Leste. Modus yang digunakan adalah mencuri kendaraan dari daerah NTT dan di pulau Jawa untuk dikirim ke Timor Leste.
Modus lain adalah bekerjasama dengan oknum dealer untuk kredit kendaraan dan dikirim ke Timor Leste. Oknum dealer memperoleh keuntungan dengan mengklaim ke asuransi atas kehilangan kendaraan itu.
Kapolres Belu, AKBP, Radja Sinambela, kepada wartawan, menambahkan penyeludupan BBM jenis premium ke Timor Leste mulai menurun, namun solar dan minyak tanah yang cukup tinggi akhir-akhir ini. "Harga premium hampir sama, sehingga mereka lebih tergiur seludupkan minyak tanah," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka penyeludupan kendaraan dan BBM tersebut yang kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Atambua untuk diproses lebih lanjut. "Untuk kasus selundup BBM dan sepeda motor roda dua dan empat kami sudah proses," kata AKBP Radja Sinambela.
