"Para saksi berasal dari pengurus RT dan RW serta warga setempat masing-masing berinisial WB, SM, NS dan AT," kata Kapolsek Pondokgede Kompol M Dafi Bastomi, Sabtu (20/6).
Menurut Kapolsek, beberapa saksi telah menyampaikan keterangannya kepada polisi bahwa telah menemukan proyektil peluru di sekitar lokasi kejadian Jalan Gamprit II Ujung, RT.05/RW.14, Kelurahan Jatiwaringin. Sementara korban yang terkena peluru nyasar pada bagian punggungnya bernama Rian Heryawan (10) belum dapat diminta keterangan karena dalam proses pemulihan kesehatan di RS Polri.
"Korban dan keluarganya belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit," kata Kapolsek.
Pihaknya mengaku hingga kini terus melakukan penyelidikan terkait asal peluru tajam yang bersarang di punggung Rian. Polisi juga mengungkapkan berdasarkan hukum yang berlaku, penembak peluru nyasar bisa dijerat sanksi pidana berupa Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain menderita luka berat.
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," kata Kapolsek.