NTMC - Polisi sudah menahan 7 orang pelaku tawuran di Tambora, Jakarta Barat, yang menyebabkan dua orang tewas. Selain hukuman, untuk memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya polisi juga mengajukan ke Dinas Pendidikan Jakarta untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) para pelaku.
Menurut Kapolsek Tambora, Kompol Wirdhanto Hadicaksono pengajuan pencabutan dana bantuan KJP oleh Polsek dan Kecamatan Tambora ke Dinas Pendidikan DKI dengan surat nomor B/752/VI/2015/S.Tambora. Surat permohonan ini sesuai Peraturan Gubernur DKI No. 174/2015 tentang Pemberian Dana Hibah Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui KJP (Kartu Jakarta Pintar).
Hal tersebut, menurut Kapolsek, dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tawuran atau kriminal jalanan lainnya yang masih pelajar. Upaya ini dilakukan untuk memberikan sanksi administrasi efek jera bagi pelajar yang terlibat aksi kekerasan.
"Kami mengusulkan kepada Pemprov DKI untuk merealisasikan sanksi ini agar memberika efek jera," terang Kompol Wirdhanto kepada wartawan, Kamis (25/6/2015).
Dengan adanya pengajuan ini, Kompol Wirdhanto juga menginginkan para orang tua berperan penting untuk menjaga anak-anaknya. "Sudah nggak jaman pelajar tawuran. Para orang tua semestinya lebih mementingkan pendidikan anak-anaknya," tutup Kapolsek.
Kadis Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman menuturkan pihaknya sudah menerima surat pengajuan tersebut. Rencananya hari ini akan dicek apakah para pelaku penerima KJP.
"Sudah diterima, akan kami cek apakah tersangka benar penerima KJP. Apabila yang bersangkutan penerima KJP maka langsung akan dihentikan," tegas Arie.
Seperti diketahui, empat dari tujuh pelaku tawuran di Tambora tercatat sebagai pelajar, antara lain MN, pelajar SMP, DI pelajar SMK, dan PYA serta PYI pelajar SMA. Akibat dari perilaku mereka pada Minggu (31/5/2015) lalu, dua orang remaja meninggal dunia dalam tawuran.