Badrodin mengatakan, Kemarin datang ke sini belum membawa data-datanya dan belum membuat laporkan polisi. Baru menginformasikan, katanya.
Badrodin menambahkan, Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dulu dengan tujuan mengetahui kategori pidana atau tidak.
“Kalau ada korupsinya karena menyangkut APBD, ya ditangani Tipikor. Tapi kalau pelanggaran lain pidana umumnya ditangani pidum (pidana umum). Setelah penyelidikan jelas bahwa itu pelanggaran pidana tentu saja dilakukan ditingkatkan penyidikannya,” pungkasnya.