Polsek Tanjungpura Tangkap Pemasok Sabu 900 Gram

08:08
Hasil gambar untuk sabu sabu
NTMC - Personel Polsek Tanjungpura, menggagalkan peredaran sabu dengan tujuan Kisaran. Polisi menyita 900 gram sabu senilai Rp 900 juta dari seorang kurirnya yang menumpang bus Simpati Star BK-7707 AA, Sabtu (22/8) pukul 05.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan, ketika dinihari itu personel melakukan sweping guna mengantisipasi keluar masuknya narkoba terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Raya T. Amir Hamzah Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.
Selanjutnya tersangka Herman Syahputra (39) warga Desa Cerucut Kecamatan Simpang Mamplang Kabupaten Bireun Provinsi NAD, bersama dengan barang buktinya langsung di amankan ke Polsek Tanjungpura.
Kapolsek Tanjungpura AKP Juriadi Sembiring, Minggu (23/8) menjelaskan, ketika itu, petugas menyetop bus Simpati Star BK.7707 AA yang melintas di lokasi razia. Selanjutnya petugas memberhentikan bus lalu memeriksa seluruh barang bawaan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tas yang berada didalam bagasi kendaraan tersebut. Ketika diperiksa didalamnya terdapat pakaian dan juga bungkusan yang di balut dengan lakban, namun berisikan sabu di perkirakan beratnya sekitar 900 gram.
Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut diperolehnya dari Anton, warga Bireun.

Nantinya sabu itu akan diantar ke Kisaran, disana sudah ada yg menunggu untuk mengambil barang tersebut
“ Pelaku yang merupakan kurir, disuruh A dan diberikan upah Rp 5 juta, jika berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang yang sudah menunggunya di Kisaran. “ ujar Kapolsek seraya menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, dia baru pertama kali membawa sabu tersebut.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »