NTMC - Terkait kian maraknya pengemudi Ojek Online yang mangkal di bahu jalan dan parkir sembarangan di trotoar pejalan kaki, Polisi menilai tidak perlu ada Satuan Tugas untuk menindak ojek online yang mangkal atau trotoar seperti yang diinginkan Pemprov DKI. Langkah pengemudi ojek online itu dinilai sebagai jenis pelanggaran general.
"Tidak perlu melakukan suatu operasi kegiatan terpadu, operasi biasa saja. Ojek pangkalan sama ojek online sama saja," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Riyafuddin Nursin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/10/2015).
"Jika melanggar pada kawasan yang tidak semestinya akan kami tindak. Misalkan pada bahu jalan maupun persimpangan-persimpangan," imbuh Risyafuddin.
Ia mengatakan penertiban kendaraan yang berhenti atau parkir di bahu jalan dan trotoar bertujuan untuk membenahi kondisi jalanan di DKI Jakarta yang sehari-hari sudah macet.
"Harapannya supaya tidak terjadi kesemerawutan dan tidak terjadi kepadatan (kendaraan)," ujar Risyafuddin.
