NTMC - Pengejaran tim reserse mobile (resmob) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar akhirnya berbuah hasil. Ari Kulle (23) pelaku begal terhadap anak SD di Makassar, APL (6) berhasil ditangkap dan dihadiahi timah panas.
Setelah mendapat laporan, tim Resmob Polrestabes Makassar mengejar pelaku yang diketahui sebagai tukang bentor. Tepat pukul 00.30 Wita, Selasa (20/10/2015), tim resmob berhasil melacak keberadaan pelaku di rumahnya, di rumah susun Jalan Rajawali 1, Kecamatan Mariso, Makassar.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar, Kompol Andi Husnaeni mengatakan penangkapan dilakukan berawal dari informasi adanya penculikan, pencabulan terhadap anak dan curas alias begal terhadap seorang anak SD Lanto Daeng Pasewang, di Jalan Adiyaksa Makassar Senin 19 Oktober 2015.
"Selanjutnya anggota Resmob Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas dan alamat pelaku," kata Kompol Husnaeni.
Menurut Kompol Husnaeni, polisi tidak memberi kesempatan pelaku melarikan diri. Ketika akan melakukan penangkapan, tim resmob mengepung rumah pelaku. Tak lama, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti milik korban yakni 1 unit HP Sony C 1605 hitam serta 1 unit becak motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Pelaku terpaksa didor dan mengenai kakinya karena pada saat dibawa menuju Markas Komando Polrestabes Makassar, dia mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga anggota resmob melumpuhkan dengan tembakan dan terkena pada bagian kaki kiri dan kanan pelaku," terang Kompol Husnaeni.
Kepada polisi, Ari Kulle mengakui telah menculik, mencabuli korban dan curas. Pelaku membawa bentor untuk menjemput korban di sekolahnya dengan alasan disuruh oleh orangtua korban. Namun, pada saat di jalan, di sebuah tempat sunyi, dia merampas handphone milik korban. Tak hanya itu, pelaku memukul korban dengan kepalan tangannya sehingga korban mengalami luka pada bagian muka, mata kanan memar dan mengeluarkan darah. Pelaku juga mencabuli korban.
"Pelaku saat ini ditahan di Polrestabes Makassar dalam rangka pengembangan jaringannya, sambil mengikuti proses hukum di Polsek Panakukang Makassar sebagaimana kasusnya tercatat di Polsek Panakukang dengan Laporan Polisi Nomor LP/2128/K/X/2015/Restabes Makassar/Polsek Panakukang tanggal 19 Oktober 2015," tukas Kompol Husnaeni.