Tim Gabungan Polres Aceh Amankan 133 Kayu Gelondongan Hasil Ilegal Logging

16:15

NTMC  -  Tim Gabungan terdiri dari Sat Reskrim Polres Aceh Timur dan Dinas Kehutanan Aceh Timur berhasil amankan sedikitnya 133 gelondongan kayu dari berbagai jenis di Dusun Alur Semerut, Gampong Batu Sumbang, dan Gampong Ranto Panjang Bedari, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Jumat (30/10/2015).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman, SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu SH, menyebutkan "barang bukti gelondongan kayu yang ditemukan tim gabungan merupakan hasil dari tindakan perambahan hutan (illegal logging) di Kecamatan Simpang Jernih"

"Kegiatan penyelidikan ini telah kita lakukan sejak 26-29 Oktober 2015 berdasarkan surat perintah (Sprint) Kapolres Aceh Timur, nomor 22/1X/2015 tanggal 23 Oktober 2015," katanya.

Dari penyelidikan tim gabungan berhasil menemukan 133 gelondongan kayu dari berbagai jenis. Namun saat kayu ditemukan di lokasi tak ada pemiliknya," ungkap AKP Budi.

Disebutkan, saat ini sebagian barang bukti gelondongan kayu tersebut sudah diturunkan ke sungai Kuala Simpang, Aceh Tamiang, dan sedang dalam proses diangkut ke Polres Atim, untuk diamankan, ungkap AKP Budi Nasuwa Waruwu.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »