Kasus Dwelling Time Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

09:04
NTMC - Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan dua berkas kasus dugaan suap dan gratifikasi bongkar muat atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Tersangka Imam Aryanta, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu Kemendag dan Musafah, staf pekerja harian lepas (PHL) Kemendag, berikut barang bukti diserahkan, Selasa (24/11/2015) sore.

Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiyono mengatakan, penyerahan terhadap dua tersangka kasus dwelling time merupakan yang terakhir dari total enam tersangka yang sudah ditetapkan. Menurut dia, tiga tersagka berasal dari oknum di Kemendag, mulai pegawai sampai pejabat tingkat dirjen. Tiga lainnya merupakan pengusaha impor.

“Empat tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut. Hari ini kami nenyerahkan tahap dua barang bukti dua tersangka,” kata Kombes Pol Mujiyono didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal.

Dikatakan , penyidikan kasus dwelling time dilakukan secara tuntas. Dari enam tersangka ada pejabat tinggi sampai importirnya. Dia berharap, terungkapnya kasus dwelling time proses pengurusan surat persetujuan impor dan penerbitan surat impor, bisa dilakukan tanpa bertele-tele.

Dengan biaya ringan juga waktu tunggu di pelabuhan menjadi cepat di harapkan barang impor sampai ke masyarakat harganya lebih rendah. “Yang untung nanti tetap masyarakat,” ujar Kombes Pol Mujiyono. 

Menurut Kombes Pol Mujiyono, dengan dibongkarnya kasus ini, penerbitan surat impor pangan ke depannya tidak ada lagi penyimpangan. Misalnya untuk penyediaan garam dalam negeri, bisa terlindungi dari serbuan garam impor.

Sehingga produksi garam dalam negeri bisa terdongkrak. Sebab, praktik suap para tersangka dengan menaikan kuota impor yang sudah ditentukam. “Jadi, penegakan hukum ini juga mendukung program pembanagunan nasional,” kata Kombes Pol Mujiyono.

Meski enam tersangka sudah masuk ke jaksa, Kombes Mujiono memastikan penyidikan kasus terus dilakukan. Sejauh ini belum ada alat bukti kuat yang bisa menetapkan tersangka baru. Jika ada dua alat bukti baru, pasti akan tetapkan tersangka. Sejauh ini, kementerian dan lembaga negara terkait sudah makin baik.

“Pengawasan tetap akan dilakukan di lokasi tersebut,” ujar Kombes Pol Mujiyono. Barang bukti yang disita di antaranya, uang Rp 39.450.000, Dollar USA 10.300, Dollar Australia 5, Dollar Singapore 2, Bath Thailand 20 dan Ringgit Malaysia 10.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »