NTMC - Aparat Subdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menyita 13 ton bumbu dapur beserta tersangka berinisial E di lokasi sebuah gudang di kawasan Pergudangan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Pelaku usaha berinisial E dibekuk lantaran diketahui usaha yang dilakoni dalam produksi bumbu dapur lada dan ketumbar tersebut dicampur dengan zat kimia berbahaya antara lain H2O2 (hidrogen peroksida) dan NaHCO3 (sodium bikarbonat) yang berbahaya apabila dikonsumsi.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto menyampaikan, pelaku menggunakan bahan-bahan kimia tersebut untuk proses pembersihan lada dan ketumbar agar lebih putih atau meningkatkan kualitas. Dengan begitu, pelaku bisa menjual kembali lada dan ketumbar itu ke pasar dengan harga yang tinggi.
Sementara Agung mengungkap, lada dan ketumbar tersebut dipasarkan pelaku ke sejumlah pasar tradisional di kawasan Jabodetabek, Jawa Tengah, Lampung, Cirebon, Banten hingga Kalimantan. Pelaku sendiri mendapatkan bahan lada dan ketumbar itu dari Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Pelaku menjual lada dan ketumbar berdasarkan kategori kualitas, seperti misalnya ketumbar dijual Rp 12 ribu/Kg, lada super sebesar Rp 119 ribu/Kg dan lada KW2 Rp 105 ribu/Kg. Sehingga pelaku bisa mendapatkan keuntungan dua kali lipat.
Dari gudang milik E, polisi menyita barang bukti 4 ton ketumbar siap edar, 1,25 ton lada super siap edar, 1,25 ton lada KW2 siap edar, dan 8,8 ton lada serta 100 karung lada yang siap diolah. Polisi juga menyita 30 jeriken hidrogen peroksida, 14 Kg sodium bikarbonat dan sejumlah peralatan.