ERP Diberlakukan, Sepeda Motor Dilarang Melintas di Jalan Protokol

13:10
NTMC POLRI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru akan membatasi kendaraan roda dua melintas di Jalan Jenderal Surdiman-Jalan MH Thamrin serta Bundaran Senayan hingga Bundaran HI, setelah Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem berbayar elektronik diterapkan.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, pihaknya sudah melakukan pengkajian atas keputusan tersebut.
Dia sebut tidak adil andai kendaraan roda empat diperbolehkan, sementara roda dua tidak.
"Rasanya tidak fair kalau roda empat diperbolehkan sementara roda dua dibatasi. Jadi kami sepakat bila roda dua dibatasi ketika ERP berlaku untuk roda empat," ujar Andri saat dihubungi Rabu (4/5/2016).
Dishubtrans DKI memastikan Jalan Sudirman-Thamrin akan semakin padat.
Apalagi Pemprov DKI tengah membangun jalan layang Semanggi dan akan membangun pedestrian yang memangkas jalur lambat.
Kemacetan tersebut dipercaya dapat membuat jera para pengguna kendaraan pribadi secara otomatis akan mencari jalan alternatif lain dengan dibantu oleh para petugas Dishubtrans.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »