Polda Metro Tangkap Komplotan Penipuan Kartu Kredit Modus Menaikan Limit

09:14
borgol3.jpg
NTMC POLRI -  Tiga anggota komplotan yang terdiri dari  Amir Sudewo (34), Efrimen Riko (30), dan Roki Karya ditangkap petugas kepolisian Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan kartu kredit bermodus menaikkan jumlah limit.
Penangkapan tiga pelaku yang tinggal di kawasan Depok itu berdasarkan laporan Herlinawati yang tertuang dalam Laporan Polisi LP/2486/V/2016/PMJ/DitReskrimum. Korban merasa tertipu dengan janji pelaku yang justru malah menguras hartanya hingga habis.

"Jadi, awalnya dia menghubungi korban untuk menawarkan kartu kredit. Mereka memgaku bisa membebaskan iuran tahunan bahkan menaikkan limit kartu hingga 50 persen," kata Kanit IV Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Ari Cahya kepada wartawan, Minggu (29/5/2016).

Nantinya, jika korban tertarik akan tawaran itu, mereka akan mendatangi korban untuk mengambil kartu kredit tersebut. Padahal, kartu tersebut tak pernah dinaikkan limitnya. Ketiga pelaku justru malah menyalahgunakan kartu kredit korban dengan menggunakannya sesuka hati.

"Apabila korban menyetujui, tersangka akan mendatangi korban di kantor atau di rumah korban dengan tujuan mengambil kartu kredit yang telah dijanjikan limitnya sebesar 50 persen. Kalau berhasil, tersangka akan menguras uang yang ada di kartu kredit dengan cara gesek tunai," papar Kompol Ari.

Insiden seperti ini bukan kali pertama dilakukan ketiga pelaku. Saat diamankan, polisi menemukan buku yang berisi 100 lembar daftar calon korban.

"Ada 100 lembar data calon korban yang kita amankan dan satu lembar surat jalan BCA," tutur Kompol Ari.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »