Sopir Truk yang Hancurkan JPO Tol BSD Dijerat UU Lalu Lintas

14:43
NTMC POLRI - Marsan Simbolon, sopir trailer yang menyebabkan hancurnya jembatan penyeberangan orang (JPO) di Tol BSD dijerat pidana. Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membidik Marsan dengan pidana UU Lalu Lintas.

"Sementara ini kita kenakan pasal 274 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22/2009 mengenai barang siapa yang merusak fasilitas jalan dan ganggu fungsi jalan dikenakan penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta," jelas Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Prayogo dalam keterangannya, Senin (16/5/2016).
Tak hanya itu saja, saat membawa kendaraan itu, Marsan tak memegang SIM. Dia pernah ditilang di wilayah Jabar dan tak diurus SIM-nya itu.
"Intinya dia belum memiliki SIM," tegas AKP Prayogo.
Walau sudah dijadikan tersangka karena melanggar UU Lalu Lintas, Marsan tidak ditahan.
"Karena ini murni kealpaan. Tidak ditahan," tegas AKP Proyogo.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »