Polresta Depok Ungkap 34 Kasus Peredaran Narkotika Selama periode Mei 2016

14:54
NTMC POLRI - Tingkat peredaran narkotika di Kota Depok, Jawa Barat cukup tinggi. Selama periode Mei 2016, Polresta Depok mengungkap 34 kasus peredaran narkotika. Pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika mulai dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga mahasiswa.

"Mayoritas pekerjaan tersangka adalah swasta dan pengangguran, sedangkan kelompok umur mayoritas pada usia 30-40 tahun," ujar Kapolresta Depok AKBP Harry Kurniawan, Jumat (3/6/2016).
Dari 34 kasus yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Depok selama Mei 2016, total ada 43 orang tersangka yang ditangkap. Dari 43 tersangka ini terdiri dari 39 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
"Untuk profesi pelaku yang tertangkap dalam peredaran narkotika mulai dari PNS, ibu rumah tangga, mahasiswa, buruh dan karyawan swasta," jelas AKBP Harry.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari para tersangka yakni 1,9 kg ganja dan 49,66 gram sabu dengan perkiraan nilai Rp 90.376.000.
Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 114 sub Pasal 111/Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kapolres mengungkap kerawanan kasus narkoba di kawasan Depok yakni di Sukmajaya, Cimanggis, Sawangan dan Bojonggede.
AKBP Harry menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan operasi untuk menekan peredaran narkotika di kawasan Depok, terutama jelang puasa ini.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »