
NTMC POLRI - Jajaran kepolisian berhasil menangkap Calvin Soepargo (42) pelaku pembunuhan perempuan dalam kardus yang dibuang di kolong Tol Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Calvin membunuh wanita yang diketahui bernama Farah Nikmah Ridhalah (24), di Apartemen Aston Marina Tower B, lantai 27, unit BJ, Pademangan, Jakarta Utara.
Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi hubungan asmara antara Calvin dan Farah. Berawal saat Calvin mengajak Farah untuk bertemu di Apartemen tersebut pada Jumat, 8 Juli 2016.
Lantas, keduanya sempat melakukan hubungan intim di kamar Apartemen yang telah disewa sekira pukul 21.00 WIB.
"Pelaku memberikan imbalan Rp4 juta kepada korban agar mau melayaninya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono di Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Selanjutnya, pada Sabtu 9 Juli 2016, pelaku kembali mengajak korban berhubungan badan. Namun, ajakan tersebut ditolak korban dengan alasan sudah pagi dan dicari oleh orangtua korban.
Karena ajakan ditolak, maka pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan memukul dan mencekik korban hingga tewas.
"Pelaku kecewa dan marah sehingga pelaku memukul korbannya di bagian kepala belakang dan korban terjatuh lalu dicekik sampai korban meninggal dunia," ungkap KOmbes Pol Awi.
Lantas, korban dimasukkan ke sebuah kardus plastik beralaskan sprei bermotif kotak-kotak berwarna pink, kemudian diberi kapur barus dan dilakban rapi dan diikat oleh tali plastik berwarna biru.
"Pelaku menaruhnya di kolong Tol Pantai Indah Kapuk dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga," tegas Kombes Pol Awi.
Saat ini, Calvin sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Calvin pun terancam dijerat Pasal 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.