
NTMC POLRI - Usai membunuh Farah Nikmah Ridhallah (23) yang mayatnya dibuang dalam kardus, pelaku membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak di Kali Ancol.
Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman mengatakan, dari barang bukti yang sudah diamankan pihaknya masih memburu tiga barang bukti yang telah dibuang pelaku.
"Kami masih mencari tiga barang bukti yang dibuang pelaku menggunakan sepeda motor Xabre nopol B 3687 ULE yaitu kayu pemukul korban, tas korban berisi handphone yang diisi batu serta kantong pelastik berisi pakaian korban berlumuran darah," kata AKBP Yuldi di Polsek Metro Penjaringan, Rabu (13/7/2016).
Diberitakan sebelumnya Tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Jakarta Utara, dan reskrim Polsek Metro Penjaringan membekuk pembunuh wanita muda Farah Nikmah Ridhallah (24) di Apartemen Aston Marina Tower B lantai 27 unit BJ, Pademangan Jakarta Utara, (13/7/2016) dini hari.
Pelaku dikenakan Pasal 338 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.