Tips Membeli Kendaraan Second (Bekas)

13:14
NTMC POLRI - Ingin membeli Mobil atau sepeda motor bekas? Jangan sembarangan ya, karena bisa jadi mobil atau motor bekas yang ingin Mitra Humas beli memiliki masalah, misalnya hasil curian atau kasus penggelapan.



Diungkapkan oleh Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, bahwa ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh calon konsumen jika ingin membeli kendaraan bekas.

Pertama, pembeli wajib untuk mengecek kelengkapan surat kendaraan (STNK, BPKB, hingga faktur pembelian).

Kedua, sebaiknya pembeli melakukan pengecekan ke Samsat, disana Mitra Humas bisa melakukan pengecekan apakah kendaraan tersebut bermasalah atau tidak.

“Kalau bermasalah kemungkinan besar akan dilakukan pemblokiran oleh pihak kepolisian,” ungkap Rudiyanto.

Jika terbukti bermasalah, jangan beli kendaraan tersebut. Sebab, dikhawatirkan berkaitan dengan tindak pidana pencurian atau penggelapan.

“Setiap orang yang membeli kendaraan hasil tindak pindana, dapat juga terlibat tindak pidana, tetapi tergantung niat dan modusnya. Kita lihat dan pelajari terlebih dulu bagaimana kasusnya,” Pangkas Budiyanto.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »