Waspada!!! Membeli dan Mengendarai Motor Bodong Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara

10:34
NTMC POLRI - Kepolisian Resor Bogor serta Polsek Jajaran Polres Bogor Menghimbau Warga Kabupaten Bogor Agar tidak membeli atau menggunakan Kendaraan Bermotor seperti Kendaraan Roda 2 dan Kendaraan Roda 4 yang tidak dilengkapi Surat Kendaraan seperti STNK dan BPKB.



Bentuk Himbauan ini Berupa pemasangan Spanduk Larangan Penggunaan Motor bodong di sejumlah titik wilayah Hukum Polres Bogor Seperti di Polsek Jasinga, Polsek Dramaga, dan Polsek Ciawi.
ciawi
Karena  kebanyakan kendaraan BODONG ini Merupakan Hasil Curian. Warga dihimbau tidak membeli dan menggunakan Motor Bodong Karena mereka juga bisa dikenai tuduhan sebagai Penadah karena membeli kendaraan tidak dilengkapi surat – surat seperti BPKB dan STNK, dan dapat dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara.
jasingan

Biasanya, Warga di iming – imingi dan ditawarkan Kendaraan bermotor dengan Harga yang Murah oleh sang Penjual. Seharusnya Warga lebih Teliti dan Hati- hati saat membeli kendaraan Bermotor. Kepolisian Resor Bogor Juga menghimbau warga agar melaporkan apabila ada Penjual yang menawarkan atau Menjual Kendaraan Bermotor yang tidak dilengkapi Surat Resmi.

Selain itu, untuk melakukan pencegahan terjadinya curanmor maka Kepolisian Resor Bogor Meningkatkan Kegiatan Patroli di sejumlah Lokasi. Serta untuk mengurangi penggunaan motor bodong maka Kepolisian juga melakukan Razia terhadap Pelanggar Lalu – Lintas yang tidak dilengkapi Surat – Surat Kendaraan Bermotor. Langkah Preventif dan Represif yang dilakukan Kepolisian Resor Bogor ini untuk memberikan rasa Aman dan Nyaman Bagi warga Kabupaten Bogor.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »