Satgas "Saber Pungli" Resmi Dibentuk Presiden Joko Widodo

17:26
NTMC POLRI - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), resmi dibentuk setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016, Jumat, 21 Oktober 2016.

pungli_ilustrasi

Namun, tak seperti satgas pada umumnya yang sering dibentuk pemerintah, Satgas Saber Pungli ini tidak melibatkan pejabat elit di pemerintahan. Bahkan, tidak ada keterlibatan orang luar atau pihak independen.

"Banyak kita membuat organisasi satgas tapi tidak efektif, tidak berfungsi karena menempatkan para pengelola satgas dengan pejabat-pejabat fungsional yang tugasnya berat. Seperti Kapolri, Menkumham, Seskab, Jaksa Agung," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, dalam keterangan pers bersama, di Kantor Kepresidenan, Istana Jakarta, Jumat 21 Oktober 2016.

Wiranto mengatakan, pejabat-pejabat ini tidak mungkin berurusan dengan teknis satgas. Sementara mereka sudah punya tugas yang juga banyak dan berat.

Pada internal kementerian dan lembaga, lanjut Wiranto menjelaskan, sebenarnya sudah ada struktur fungsional yang diberi kewenangan. Sehingga, itu dimasukkan dalam satgas.

Atas dasar itu, pemerintah membentuk struktur organisasi Satgas Saber Pungli, yang juga tertuang di dalam Pasal 5 Perpres No.87 tahun 2016.

Susunan organisasinya adalah:

Penanggungjawab:
Menko Polhukam


Ketua Pelaksana:
Inspektur Pengawasan Umum Polri


Wakil Ketua Pelaksana I:
Inspektur Jenderal Kemendagri


Wakil Ketua Pelaksana II:
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan


Sekretaris:
Staf Ahli di Lingkungan Kementerian Koordinator Polhukam


Anggota, dari unsur:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Kejaksaan Agung
3. Kementerian Dalam Negeri
4. Kementerian Hukum dan HAM
5. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
6. Ombudsman RI
7. Badan Intelijen Negara
8. Polisi Militer TNI.


Terkait keterlibatan Polisi Militer TNI, Wiranto mengungkapkan alasannya. "Mengapa Polisi Militer dilibatkan, kalau yang punglinya TNI, nggak rikuh-rikuh lagi bertindak.”

Dari halaman resmi facebook Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dikemukakan kepada masyarakat kalau melihat atau mengalami PUNGLI, lapor langsung ke website: www.saberpungli.id, atau SMS ke 1193 atau telepon call center 193. Identitas pelapor dirahasiakan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »