Dua Pelaku Curat Modus Ganjal ATM Ditangkap Polres Purworejo

14:52
NTMC POLRI - Sat Reskrim Polres Purworejo, Jawa Tengah, menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus ganjal ATM. Kejadian yang terjadi pada tanggal 01 November 2016 ini berhasil diungkap dengan ditangkapnya D (43) dan AM (38).

Ilustrasi Pembobol ATM

Keduanya ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Purworejo di Yogyakarta setelah sebelumnya melakukan pencurian dengan mengganjal ATM di ATM BRI SPBU Suronegaran Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo.

“Perkara pencurian uang ini berdasarkan laporan Polisi dari Siti Musyafiah (44) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo ke Polres Purworejo. Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Purworejo melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya di Yogyakarta,” tutur Kapolres Purworejo AKBP Satrio WIbowo SIK Saat press realese, Selasa (22-11-2016).

Dari tangan pelaku dilakukan penyitaan barang bukti berupa 3 buah gergaji besi, 2 kotak korek api, amplas, 23 buah kartu ATM dari berbagai macam bank, 1 unit mobil avanza warna putih), 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna biru tua), 1 unit handphone merek Samsung J7, 2 buah cincin emas, 1 buah helm merek KYT warna hitam dan pakaian.

Kejadian tersebut berwal saat korban menggunakan ATM BRI di SPBU Suronegaran, pada saat itu korban kesulitan untuk memasukan kartu ATM miliknya, kemudian datang pelaku yang tidak dikenal masuk ke dalam bilik ATM dan berpura pura membantu korban untuk memasukan kartu ATM pada saat itu juga kartu ATM korban ditukar oleh pelaku dengan Kartu ATM yang sejenis dan selanjutnya pelaku memasukan kartu tersebut ke lubang ATM dan kemudian keluar dari bilik ATM.

Saat korban tidak bisa menggunakan ATM, kemudian masuk pelaku lain yg berpura-pura membantu korban dan pelaku menyuruh korban untuk memasukan PIN kemudian menekan tombol ‘cancel’, tetapi kartu ATM tetap tidak dapat dikeluarkan.

Keesokan harinya korban menuju kantor cabang BRI untuk konfirmasi dan mengganti kartu ATM setelah mengecek terhadap rekening korban ditemukan rekening korban berkurang terdapat transaksi sekitar RP 71.939.100 secara tunai/ transfer.

“Terhadap ke dua pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” terang Kasat reskrim Polres Purworejo AKP Kholid Mawardi SH.

Ini kali ke-2 kasus ganjal ATM yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Purworejo. Kasus ini sedang dikembangkan karena diperkirakan ada 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain yang dilakukan oleh pelaku dan saat ini kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan.

“Kasus ganjal ATM ini sungguh rumit hingga anggota saya harus menunggu sampai 2 minggu untuk mengungkapnya dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku ini,” kata Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Purworejo AKP Lasiyem mengimbau kepada masyarakat agar jangan percaya kepada orang yang belum dikenal saat menggunakan ATM, kemudian tiba-tiba masuk bilik ATM dan menawarkan bantuan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »