Kapolri: Soal Kenaikan STNK dan BPKB Itu Dari Pemerintah Bukan Polri

14:32
NTMC POLRI - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan hanya mengikuti aturan perihal kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).




"Ini bukan karena dari Polri, tolong dipahami," ujar Tito di Mabes Polri, Rabu (4-1-2017).

Pemerintah mulai tahun ini menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB. Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan kenaikan tarif pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan untuk memperbaiki pelayanan surat perizinan yang dilakukan Polri kepada masyarakat.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PNBP ini merupakan kewajaran, terakhir kali tarif tersebut mengalami penyesuaian pada 2010 dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini yang dinamis.

Penyebab pertama pengurusan STNK dan BPKB, menurutnya, karena adanya temuan BPK yang menganggap naiknya harga material untuk pencetakan STNK dan BPKB.

"5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik," tukas Tito.

Kedua, Badan Anggaran (Banggar) DPR menemukan hasil bahwa harga biaya pengurusan STNK dan BPKB di Indonesia salah satu yang termurah di dunia. "Sehingga perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat. Sehingga bisa menambah penghasilan negara," jelas Kapolri.

Menurut Kapolri, Penghasilan negara bukan pajak dari pengurusan STNK dan BPKB akan digunakan untuk membayar harga kenaikan bahan dan menutupi harga kenaikan bahan baku STNK dan BPKB.

Selain itu, diharapkan kenaikan ini dapat memberikan sistem pelayanan yang lebih baik, yaitu sistem online. "SIM sudah Online, STNK online, BPKB online jadi orang tidak perlu pulang kampung (untuk urus BPKB dan STNK) jadi menghemat. Karena online bisa memperpanjang masanya," jelas kapolri
"Jadi dengan adanya kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK dan BPKB," sambung Kapolri.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »