Sopir Angkutan Mudik Positif Konsumsi Alkohol Dilarang Mengemudi

14:09

NTMCPOLRI - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Panggara saat melakukan razia di Terminal Pulogebang, Jakarta, Kamis 22 Juni 2017 menemukan dua sopir angkutan mudik di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, dinyatakan positif mengonsumsi minuman beralkohol. 

Penemuannya tersebut, atas hasil razia yang digelar sejak 15 Juni hingga 21 Juni. Keduanya diganjar sanksi larangan membawa kendaraan sampai benar-benar dinyatakan fit atau sehat.

"Keduanya dilarang mengemudi," katanya.

Halim mengatakan, sepanjang razia tak ada pengemudi yang positif narkoba. Namun, tes urine terhadap sopir akan terus dilakukan sampai arus balik berakhir. 

"Saya terus berkoordinasi dengan tim kesehatan," ujarnya.

Hari ini, jajaran Polda Metro menyiapkan 200 sampel tes urine bagi pengemudi. Bila masih kurang, pihaknya kembali mengecek di hari berikutnya.

Selain jajaran Polda Metro, razia ini didukung Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan pengelola terminal. Razia dilakukan untuk memastikan pengemudi angkutan mudik bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »